Hak Cipta

HAK CIPTA

Menurut UU. 28 Tahun 2014 pada Pasal 1 Ketentuan Umum, Hak Cipta adalah “hak ekslusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”. Yang dimaksud dengan ‘Hak eksklusif” dalam Pasal 4 UU No 28 Tahun 2014 bagian Pasal Demi Pasal adalah “hak yang hanya diperuntukkan bagi Pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin Pencipta. Pemegang hak cipta yang bukan Pencipta hanya memiliki sebagian dari hak ekslusif berupa hak ekonomi”. 

Dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disingkat UUHC), pada konsiderans (pertimbangan yang menjadi dasar pembentukannya), yaitu pada huruf d, disebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru. Hal tersebut tentu memiliki dampak dalam rangka penegakan hukum di bidang hak cipta itu sendiri. Dampak tersebut tentunya sangat perlu dipahami oleh seluruh rakyat karena menurut isi atau substansinya, UUHC tidak hanya mengatur ketentuan mengenai Hukum Privat, akan tetapi juga memuat ketentuan mengenai Hukum Publik.

Sebuah hak cipta berperan dalam memberikan perlindungan terhadap suatu karya seni, bidang ilmu pengetahuan ataupun sastra. Selain itu juga bertujuan untuk melindungi penciptanya. Perlindungan tersebut yaitu perlindungan hukum. Dengan adanya hak cipta, seseorang atau pihak tertentu tidak bisa dengan bebas mengklaim suatu karya. Hak cipta juga sebagai bentuk penghargaan terhadap suatu karya. Selain memberikan perlindungan, dengan adanya hak cipta juga dapat memberikan keuntungan dari segi ekonomi kepada penciptanya. Sehingga, perlu dan penting sekali melindungi suatu karya dengan hak cipta.  


Sumber
Duwi Handoko. (2015). Kriminalisasi dan dekriminalisasi. Pekanbaru :HAWA DAN AHWA.

UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. http://www.dgip.go.id/hak-cipta  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

| Designed by Colorlib